Anak-anak di Bawah Umur Jadi Korban Upah Rendah !


Miris! Anak-anak di Bawah Umur Jadi Korban Upah Rendah di Sektor Informal Kota 

KOTA – Isu eksploitasi tenaga kerja anak kembali mencuat, khususnya di sektor informal seperti usaha rumahan dan warung makan. Investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menemukan adanya praktik pembayaran upah yang jauh di bawah standar minimum regional, bahkan untuk anak-anak yang bekerja melebihi jam normal.

Ketua LPA Kota X, Ibu Retno Wulandari, menyatakan bahwa temuan ini sangat mengkhawatirkan. "Kami mendapati beberapa anak berusia antara 14 hingga 17 tahun dipekerjakan sebagai asisten di warung kelontong atau buruh lepas di usaha kerajinan. Mereka bekerja rata-rata 8 hingga 10 jam per hari, tetapi hanya dibayar Rp25.000 hingga Rp35.000 per hari, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku," jelas Retno dalam konferensi pers, Selasa (18/11).

Anak-anak ini, sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu, terpaksa bekerja untuk membantu menopang ekonomi keluarga. Upah yang mereka terima tidak hanya rendah, tetapi juga tidak disertai jaminan sosial, hak cuti, atau perlindungan keselamatan kerja yang memadai.

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota X menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan LPA ini. Kepala Disnakertrans, Bapak Aji Suseno, mengingatkan para pengusaha, baik formal maupun informal, bahwa mempekerjakan anak di bawah batas usia minimum yang ditetapkan oleh undang-undang, serta membayar mereka di bawah ketentuan upah yang berlaku, adalah pelanggaran serius.

"Kami akan melakukan inspeksi mendadak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti mengeksploitasi tenaga kerja anak dengan upah rendah. Perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi adalah prioritas kita," tegas Aji. Pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat program bantuan sosial dan pendidikan agar anak-anak tidak terpaksa putus sekolah demi bekerja

This entry was posted by Raka Maulana R.N. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Cari Berita Dari Kami !

Popular Posts

Hak Cipta Oleh VisionNews. Diberdayakan oleh Blogger.