Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP



Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua terdakwa lainnya. 

 * Siapa yang Diberi Rehabilitasi: Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada tahun 2019-2022. Rehabilitasi juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

 * Alasan Pemberian Rehabilitasi: Pemberian rehabilitasi ini merupakan hasil dari proses panjang dan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Aspiraasi tersebut menyoroti adanya kekeliruan dalam proses hukum yang dinilai tidak mempertimbangkan keuntungan yang didapatkan negara dari proses akuisisi tersebut.

 * Proses dan Dasar Hukum: Pemberian rehabilitasi ini diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya. Penasihat hukum menyebut bahwa langkah ini telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan konstitusional Presiden.

Tanggapan dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait keputusan Presiden ini:

 * Bukan Preseden Buruk: KPK menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden bukan merupakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 * Hormati Kewenangan Presiden: KPK menghormati keputusan Presiden karena pemberian rehabilitasi adalah hak prerogatif dan kewenangan konstitusional Presiden yang berada di luar ranah penindakan KPK.

 * Proses Hukum KPK Sesuai: KPK menyatakan bahwa proses hukum yang mereka lakukan terhadap Ira Puspadewi dkk. (mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan) sudah sesuai dengan undang-undang dan telah lulus uji formil, bahkan melalui praperadilan.

Intinya, menurut KPK, ada perbedaan antara proses hukum yang mereka lakukan (yang sudah sesuai) dengan pemberian rehabilitasi oleh Presiden yang merupakan kewenangan berbeda dalam sistem ketatanegaraan.


This entry was posted by Raka Maulana R.N. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Cari Berita Dari Kami !

Popular Posts

Hak Cipta Oleh VisionNews. Diberdayakan oleh Blogger.